TENTANG KAMI
Soediro & Partners, adalah kantor hukum yang selalu memberikan pelayanan jasa hukum terbaik untuk memenuhi setiap kebutuhan para klien terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang sedang atau akan dihadapi dengan tujuan untuk dapat memberikan suatu atau beberapa solusi hukum serta jalan keluar terbaik, tercepat dan komperhensif kepada klien agar tercapainya tujuan hukum yang diinginkan oleh klien sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PROFIL
Rafshahdy Azari Soediro, S.H Adalah praktisi hukum berlisensi yang merupakan anggota dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), berdedikasi tinggi serta memiliki banyak pengalaman praktik dalam segala aspek hukum terutama dalam bidang litigasi perdata umum maupun perdata khusus (PKPU & Kepailitan), hukum perusahaan, hukum properti, hukum pidana, hukum pertanahan, hukum keimigrasian dan hukum perkawinan.
Selain aktif sebagai praktisi hukum, Soediro juga merupakan juga anggota AKPI dan terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementrian Hukum dan HAM. Sebagai Pengurus PKPU Soediro juga berhasil membantu beberapa restrukturisasi utang antara debitor dan kreditor yang berujung tercapainya perdamaian (homologasi) di dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada Pengadilan Niaga dengan total nilai utang hingga puluhan juta dolar US.
Soediro sebagai Kurator juga telah menjalankan beberapa kepailitan perusahaan yang berjalan dengan baik, walaupun dengan kepailitan yang dijalankan terdapat permasalahan yang sangat kompleks antara Debitor Pailit, Para Kreditornya dan Pihak ketiga, yang mana dalam kepailitan tersebut juga terdapat ratusan kreditor dengan beberapa klasifikasi tagihan antara lain kreditor preferen, kreditor separatis, maupun kreditor konkuren.
PORTOFOLIO SOEDIRO & PARTNERS LAW OFFICE
Sesuai dengan bidang dan kemampuan yang dimiliki oleh Soediro & Partners, berikut beberapa perkara Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang pernah atau sedang dijalankan baik sebagai Tim Pengurus, Tim Kurator, atau Kuasa Kreditor yaitu :
1. PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Northcliff Indonesia – sebagai Tim Pengurus PKPU;
2. PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Cahayabaru Raya Realty – sebagai Tim Pengurus PKPU;
3. PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Prakarsa Semesta Alam – sebagai Kuasa Kreditor;
4. Kepailitan PT. Hakaru Metalindo Perkasa (Dalam Pailit) – sebagai Tim Kurator;
5. Kepailitan PT. Cahayabaru Raya Realty (Dalam Pailit) – sebagai Tim Kurator;
6. Kepailitan PT. Prakarsa Semesta Alam (Dalam Pailit) – sebagai Kuasa Kreditor;
7. Kepailitan PT. Dahlia Samudera (Dalam Pailit) – sebagai Tim Kurator;
KLIEN KAMI
Menjadi suatu kebanggaan untuk kami atas kepercayaan yang diberikan oleh klien-klien dengan memberikan kesempatan kepada kami dalam membantu permasalahan hukum yang dihadapi, berikut daftar beberapa klien dari latar belakang yang berbeda antara lain di bidang Pertanahan, Perbankan, Pertambangan, Interior Desain, Sosial dan Keagamaan, yang telah meberikan kepercayaan penuh kepada S&P :
1. PT. MNC Land, Tbk;
2. KNS Group; JCCL Global Pty Limited;
3. Keluarga Bpk. Hilmi Panigoro (Presiden Direktur PT. Medco Energi Internasional, Tbk);
4. PT. Mahandika Inspirasi Abadi;
5. Yayasan Masjid Jami Al-Hurriyyah
LINGKUP AREA
• Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
• Hukum Perdata Umum
• Hukum Pidana
• Hukum Properti
• Hukum Perusahaan
• Hukum Pertanahan
• Hukum Keimigrasian
• Hukum Perkawinan
• Hukum Penanaman Modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing